Larangan bagi Pengendara menggunakan Handphone
Di negeri antah berantah ini, barangkali kita tidak merasa heran ketika berada di pinggiran jalan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah sepeda motor, mobil, bis, truk memanfaatkan kondisi perjalanan yang jauh, jalanan yang macet ataupun kondisi lainnya untuk tetap berkomunikasi menggunakan fasilitas Handphone.
Seorang pengendara sepeda motor, mengendalikan laju sepeda motor hanya dengan menggunakan sebelah tangan kanan, sambil tetap memacu kendaraannya sembari tetap melakukan aktifitas menelpon, sms dengan tangan kirinya.Seorang sopir dengan santai tetap menelpon sambil menyetir laju mobilnya….sementara kondisi jalanan yang teramat padat seolah tidak menjadi persoalan, padahal dengan kondisi seperti ini konsentrasi penuh dari pengemudi diharapkan.
Sebuah terobosan baru yang mengundang kontra dari masyarakat luas diterapkan di beberapa kota besar dan negara bagian di Amerika, yaitu larangan menggunakan handphone di saat mengendarai kendaraan. California adalah salah satu negara bagian yang terkenal dengan fasilitas jalan yang lebar dan jalur lurus yang sangat panjang, memang sangat memanjakan pengemudi kendaraan bermotor. California juga dikenal sebagai gudangnya keglamoran, hidup dengan kemewahan dan sentra selebritis dunia, justru di negara bagian inilah aturan itu diterapkan, sehingga anda jangan heran jika tengah asyik menelpon tiba-tiba seorang polantas datang merebut handphone di tangan anda, dan anda akan di dakwa dengan tuduhan mengancam keselamatan orang lain. Pengemudi kendaraan diizinkan melakukan aktifitas berkomunikasi dengan handphone jika dilengkapi dengan handsfree atau bluetooth, yang tidak akan mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
Aturan sejenis tentang penggunaan handphone ini juga telah diterapkan dibeberapa negara eropa, seperti di Inggris, adanya larangan sejenis, dan larangan menggunakan handphone berkamera di tempat umum.
Korea menetapkan aturan yang lebih tegas, dengan memberikan denda kepada setiap arang yang menggunakan handphone berkamera ditempat umum tanpa izin (maksudnya mengambil gambar orang lain), serta memberi sangsi pidana bagi yang mengaktifkan handphone ditempat umum seperti ditempat ibadah, perpustakaan dan tempat publik lainnya yang menuntut adanya ketenangan.
Gimana di negeri kita ini? Sudah adakah kebijakan tentang penggunaan handphone ini diatur sedemikian rupa?.
Filed under: My Opinion











